Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Kebijakan fiskal biasanya diartikan sebagai tindakan pemerintah dalam bidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tingkat nasional, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tingkat daerah. Anggaran tersebut menggambarkan rincian kegiatan operasional pemerintahan dan
pembangunan yang dinyatakan dalam rupiah untuk suatu periode tertentu dan merupakan penjabaran dari GBHN dan Repelita. Tallo (1997 :28) menyebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang sering disebut anggaran daerah, ialah anggaran pendapatan dan belanja daerah otonom tersebut meliputi anggaran rutin dan anggaran pembangunan, dengan masing-masing ada sisi pendapatan dan sisi belanja.
Pemahaman sistem dan mekanisme yang dianut oleh APBN adalah sama bagi APBD, dalam konteks perencanaan pembangunan dipahami hakikatnya merupakan bentuk operasional rencana kegiatan tahunan. APBN merupakan penjabaran Repelita di tingkat nasional dan APBD sebagai penjabaran Repelitada di tingkat daerah.
Anggaran tersebut menggambarkan secara terperinci jumlah biaya kebutuhan yang seimbang antara penerimaan dan pengeluaran, disebut sistem anggaran berimbang (balance budget) yang dinamis. Anggaran berimbang yang dinamis memberikan makna bahwa jumlah biaya yang dianggarkan pada sisi penerimaan diupayakan harus seimbang dengan jumlah pada sisi pengeluaran yang dalam pelaksanaannya dimungkinkan adanya perubahan anggaran jika terjadi ketidaksesuaian dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Dalam struktur APBD, komponen penerimaan daerah terdiri dari :
1. Bagian sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu
2. Bagian Pendapatan Asli Daerah (PAD)
3. Bagian pendapatan yang berasal dari pemberian Pemerintah dan atau Instansi yang lebih tinggi
4. Bagian pinjaman pemerintah daerah

No comments

Powered by Blogger.