Pendapatan Asli Daerah


Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan daerah yang berasal dari sumber-sumber keuangan daerah seperti pajak daerah, retribusi daerah, bagian laba BUMD, penerimaan dinas-dinas dan penerimaan lain-lain (Kaho,1998: 68). PAD dapat memberikan warna tersendiri terhadap tingkat otonomi suatu daerah, karena jenis pendapatan ini dapat digunakan secara bebas oleh daerah. PAD merupakan sumber keuangan daerah yang digali dalam wilayah daerah yang bersangkutan terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan, serta lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
Dalam rangka menganalisis kemampuan keuangan daerah, perlu diperhatikan ketentuan dasar mengenai sumber-sumber penghasilan dan pembiayaan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004. menurut Pasal 79 UU No. 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa sumber pendapatan daerah terdiri dari:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu:
a. Hasil pajak dan retribusi daerah
b. Hasil perusahaan milik daerah
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisah
d. Dana perimbangan
2. Pinjaman daerah
3. Pendapatan daerah lain-lain yang sah
Pada Pasal 3 UU No. 35 Tahun 2004 menyebutkan bahwa sumber-sumber penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi adalah:
1. Pendapatan Asli Daerah
2. Dana perimbangan
3. Pinjaman daerah
4. Lain-lain penerimaan yang sah
Berdasarkan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 1 ayat (6) menyebutkan bahwa pajak daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah iuran wajib yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan untuk daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang. Pajak dapat dipaksakan berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Dalam rangka lebih mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah yang merata di seluruh daerah sesuai dengan prinsip otonomi daerah, maka di dalam
bidang keuangan daerah ada lima kebijaksanaan pokok (Nota Keuangan dan RAPBN 1996/ 1997), yaitu:
1. Kebijaksanaan untuk meningkatkan PAD, khususnya yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah, selain meningkatkan penerimaan bagi hasil pajak dan bukan pajak secara optimal, subsidi dan bantuan, serta pinjaman kepada pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga pemerintah daerah dapat makin mampu mengelola dan menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan daerah.
2. Kebijaksanaan di bidang pengeluaran pemerintah daerah pada dasarnya diarahkan untuk menciptakan peningkatan perekonomian masyarakat yang lebih baik, memperluas lapangan kerja, mendorong usaha-usaha pemerataan, mendorong sektor swasta, membantu pengusaha lemah, serta meningkatkan produksi komoditas ekspor dan pariwisata.
3. Peningkatan kemampuan organisasi pemerintah daerah, termasuk di dalamnya peningkatan kemampuan manajemen dan penyempurnaan struktur organisasi.
4. Peningkatan sistem informasi keuangan daerah dan pengendalian pembangunan daerah.
5. Kebijaksanaan untuk mendorong keikutsertaan sektor swasta dalam pelayanan masyarakat di daerah, baik sebagai penanam modal maupun sebagai pengelola jasa pelayanan masyarakat.

No comments

Powered by Blogger.